Landasan Hukum

  1. UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UU
  2. UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024
  3. Peraturan Presiden No 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan
  4. Peraturan Menteri Kehutanan No 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan
  5. Peraturan Menteri Kehutanan No 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
  6. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  7. Peraturan Pemerintah No. 108 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam
  8. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Kehutanan
  9. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan tentang tata cara pengenaan sanksi administratifdan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan