Dokumen PB-PJWA adalah singkatan dari Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam, yaitu izin usaha yang wajib dimiliki untuk penyelenggaraan jasa wisata alam di kawasan konservasi, termasuk Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Taman Wisata Alam yang diberikan oleh pemerintah. PB PJWA diprioritaskan untuk pelaku usaha yang tinggal di sekitar kawasan konservasi. Dokumen ini dapat diajukan oleh perorangan dan non perorangan.
Pelaku usaha harus memenuhi syarat yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Anda dapat melihat peraturannya pada LINK ini.
Adapun keguiatan usaha penyediaan jasa wisata alam pada kawasan konservasi yakni:
- Penyediaan Jasa Pemandu
- Penyediaan Jasa Transportasi Wisata alam
- Penyediaan Jasa Perjalanan Wisata Alam
- Penyediaan Jasa Cinderamata Wisata alam
- Penyediaan Jasa Makanan dan Minuman Wisata Alam
- Penyediaan Jasa Persewaan Peralatan Wisata Alam.
- Penyediaan Jasa Informasi Pariwisata Alam.
Untuk informasi terkait pengurusan Dokumen PB-PJWA dapat menghubungi Call Center kami.
