Balai Taman Nasional Lorentz menerbitkan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) sebagai dokumen sah bagi siapa pun, baik individu maupun kelompok, yang ingin melaksanakan kegiatan di wilayah konservasi. Izin ini mencakup aktivitas seperti penelitian, pendidikan, wisata berbasis alam, pengambilan foto atau video, serta kegiatan lain yang diatur dan diizinkan oleh regulasi pemerintah.
Hal selengkapnya mengenai pengurusan SIMAKSI dapat mengubungi kami melalui Call Center yang telah tertera pada LINK ini.
- SIMAKSI hanya sah digunakan dalam kurun waktu tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan
- Setiap pemegang SIMAKSI berkewajiban untuk melestarikan kawasan konservasi serta menaati seluruh aturan yang berlaku
- Perusakan lingkungan serta pengambilan tumbuhan dan satwa liar tidak diperkenankan di kawasan konservasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jenis kegiatan yang memerlukan SIMAKSI adalah sebagai berikut:
- Penelitian ilmiahPendidikan dan pelatihan
- Wisata alam (ekowisata)
- Pengambilan gambar/video untuk keperluan komersial atau dokumenter
- Kegiatan sosial atau keagamaan
- Kegiatan monitoring dan evaluasi oleh lembaga mitra
